Ilustrasi gambar AI

PURWOKERTO  [puKImakNews  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tidak berhenti pada penangkapan sejumlah pejabat kampus. Perkara tersebut kini berkembang menjadi penyidikan yang menempatkan enam orang sebagai tersangka dan membuka dugaan adanya praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh salah satu titik paling sensitif dalam dunia pendidikan tinggi: proses penerimaan mahasiswa. Seleksi yang semestinya didasarkan pada kemampuan akademik dan mekanisme resmi diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan.

KPK menetapkan enam tersangka setelah melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Mulyono yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq. Keenamnya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Enam Tersangka dan Peran yang Didalami

Penetapan Akhmad Sodiq sebagai tersangka menjadi bagian paling menonjol dalam perkara tersebut karena posisinya sebagai Rektor Unsoed.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi berlangsung melalui hubungan antara pejabat universitas dan pihak luar kampus.

Norman Arie Prayogo, yang saat itu menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada jalur mandiri 2026.

Persoalannya, pembayaran tersebut ternyata tidak otomatis membuat calon mahasiswa dinyatakan lulus. KPK menyebut terdapat calon mahasiswa yang tetap tidak lolos seleksi meskipun orang tuanya telah menyerahkan uang.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru karena uang yang telah diterima para perantara disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengembalikan uang kepada pihak yang meminta kembali, KPK menduga muncul skema lain melalui pekerjaan di lingkungan universitas.

KPK menyebut terdapat tiga paket pekerjaan—pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung—yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Pembayaran pekerjaan tersebut kemudian disebut dialihkan kepada pihak swasta terkait.

Jejak Uang Tidak Berhenti pada Rp650 Juta

Perkara ini juga menjadi lebih kompleks karena KPK mengungkap dugaan penerimaan lain selama periode 2025–2026.

Menurut penyidik, Mulyono diduga menerima uang sekitar Rp680 juta dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut uang tersebut kemudian digunakan atas perintah Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp1,12 miliar yang berkaitan dengan komunikasi Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.

Dalam konstruksi yang disampaikan KPK, setelah terjadi kesepakatan mengenai pembayaran, Eko diduga menerima uang. Akhmad Sodiq kemudian disebut memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan proses persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Jika konstruksi tersebut nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan bukan hanya menyangkut permintaan uang secara langsung, tetapi juga menyentuh mekanisme internal penerimaan mahasiswa dan akses terhadap sistem akademik.

Namun, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

73 Kursi dari 245 Kuota: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Salah satu angka yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah 73 kursi dari sekitar 245 kuota Fakultas Kedokteran.

KPK menyebut dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, terdapat 73 kursi yang diduga telah “disetting” untuk dikelola bagi calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang. Informasi tersebut, menurut KPK, ditemukan dalam dokumen yang disita penyidik dan masih akan didalami mengenai perhitungan serta mekanismenya.

Namun, pihak Unsoed memberikan penjelasan berbeda mengenai angka tersebut.

Juru bicara Unsoed Edi Santoso menjelaskan bahwa total kuota Fakultas Kedokteran dalam satu angkatan adalah sekitar 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 73 kursi merupakan porsi jalur mandiri atau seleksi lokal.

Karena itu, menurut Unsoed, angka 73 tidak serta-merta berarti seluruh kursi tersebut merupakan kursi yang telah dijual atau dititipkan. Pihak kampus menyatakan proses penyidikan KPK perlu membuktikan bagian mana yang benar-benar berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan.

Perbedaan penjelasan ini penting bagi publik.

Angka 73 harus dibaca secara hati-hati: KPK sedang menyelidiki dugaan pengondisian terhadap kuota tersebut, sedangkan Unsoed menjelaskan bahwa 73 juga merupakan angka resmi kuota jalur mandiri dari total kuota Fakultas Kedokteran.

Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh 73 mahasiswa atau seluruh 73 kursi tersebut terlibat dalam transaksi ilegal.

Nasib Calon Mahasiswa yang Terkait Perkara

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib calon mahasiswa yang namanya atau proses penerimaannya berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk kasus yang secara langsung menjadi objek penyidikan, Unsoed menyatakan calon mahasiswa tersebut tidak jadi masuk ke Unsoed.

Juru bicara Unsoed Edi Santoso menyebut berdasarkan informasi dari KPK terdapat satu orang tua/calon mahasiswa yang menjadi objek perkara tersebut dan calon mahasiswa itu akhirnya tidak masuk Unsoed.

Informasi ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas.

Dalam konstruksi KPK, uang Rp650 juta yang diminta kepada orang tua calon mahasiswa tidak memberikan kepastian kelulusan. Bahkan, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang disebut tetap tidak lulus seleksi.

Artinya, praktik yang sedang disidik KPK tidak hanya berpotensi merusak prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian langsung bagi keluarga calon mahasiswa.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata berapa besar uang yang diduga berpindah tangan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah sistem seleksi masih dapat dipercaya ketika akses terhadap kursi pendidikan diduga dapat dipengaruhi oleh transaksi.

Penggeledahan Membuka Jejak Baru

Setelah OTT dan penetapan tersangka, KPK melanjutkan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan.

Pada 23–24 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk delapan rumah serta Kantor Rektorat Unsoed. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita catatan, dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dari lingkungan Rektorat Unsoed, sekitar 60 barang bukti dilaporkan dibawa penyidik.

Barang-barang tersebut menjadi penting karena penyidikan perkara tidak hanya bergantung pada uang tunai yang ditemukan ketika OTT. Dokumen dan perangkat elektronik dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, alur persetujuan, data calon mahasiswa, transaksi, serta kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan kata lain, tahap penggeledahan merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun rangkaian bukti yang lebih utuh mengenai bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung.

KPK Pernah Memberi Peringatan tentang Kerawanan Jalur Mandiri

Kasus Unsoed juga memiliki dimensi yang lebih luas.

KPK sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap titik rawan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri. KPK disebut telah melakukan sosialisasi antikorupsi di Unsoed sebelum OTT berlangsung.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan penting: mengapa praktik yang menjadi perhatian lembaga antikorupsi masih dapat diduga terjadi?

Jawabannya tentu tidak dapat diberikan hanya dengan melihat satu perkara. Tetapi kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan dan sosialisasi antikorupsi belum tentu cukup apabila sistem pengawasan internal, transparansi seleksi, pengendalian akses dan mekanisme pengaduan tidak berjalan efektif.

Di sinilah perkara Unsoed dapat menjadi ujian bukan hanya bagi individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Kepemimpinan Kampus Beralih kepada Plt Rektor

Untuk menjaga kegiatan akademik dan administrasi tetap berjalan setelah Rektor Akhmad Sodiq menjadi tersangka, Prof. Ali Rokhman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsoed.

Pergantian sementara kepemimpinan tersebut menjadi penting karena proses hukum terhadap pimpinan universitas berlangsung bersamaan dengan aktivitas akademik kampus.

Di sisi lain, kementerian juga disebut membentuk tim evaluasi untuk melihat proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unsoed.

Langkah evaluasi tersebut menunjukkan bahwa dampak perkara tidak berhenti pada proses pidana.

Ada persoalan kelembagaan yang harus dijawab: bagaimana memastikan proses penerimaan mahasiswa tetap berjalan, bagaimana melindungi mahasiswa yang tidak terlibat, dan bagaimana memulihkan kepercayaan publik terhadap universitas.

Pita Hitam dan Tuntutan Audit

Di lingkungan kampus, perkara ini juga memunculkan respons dari mahasiswa dan sivitas akademika.

Aksi solidaritas dengan pita hitam menjadi simbol keresahan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa. Tuntutan yang muncul antara lain transparansi, evaluasi menyeluruh serta audit terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Unsoed telah bergeser dari kasus hukum individual menjadi persoalan kepercayaan institusional.

Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi resmi, muncul kekhawatiran bahwa reputasi mereka ikut terdampak oleh perkara yang tidak mereka lakukan.

Karena itu, pemulihan kepercayaan tidak cukup hanya dengan menunggu proses pengadilan. Kampus perlu menunjukkan bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa dapat diperiksa, diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Apa yang Masih Harus Dijawab KPK?

Meski konstruksi awal perkara telah disampaikan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang jawabannya menunggu proses penyidikan.

Pertama, berapa sebenarnya jumlah calon mahasiswa yang diduga menjadi objek transaksi?

Kedua, apakah 73 kursi tersebut seluruhnya berkaitan dengan dugaan pengondisian atau sebagian merupakan kuota resmi jalur mandiri?

Ketiga, bagaimana alur uang dari orang tua calon mahasiswa hingga kepada pihak-pihak yang diduga menerima?

Keempat, sejauh mana sistem akademik internal digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa?

Kelima, apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut?

Keenam, bagaimana nasib administratif calon mahasiswa yang proses penerimaannya kemudian terbukti berkaitan dengan praktik yang sedang disidik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini bukan hanya soal siapa yang menerima uang, tetapi mengenai bagaimana sebuah sistem penerimaan mahasiswa dapat diduga dimanfaatkan.

Dampak yang Lebih Besar dari Sekadar Nilai Uang

Jika dilihat dari nominal, perkara ini memang melibatkan uang dalam jumlah besar. Ada dugaan permintaan Rp650 juta kepada calon mahasiswa, dugaan penerimaan sekitar Rp680 juta melalui Mulyono, serta dugaan penerimaan sekitar Rp1,12 miliar dalam klaster lain yang sedang didalami KPK.

Tetapi dampak terbesarnya bukan sekadar nominal.

Penerimaan mahasiswa adalah pintu masuk seseorang ke dunia pendidikan tinggi. Ketika pintu tersebut diduga dapat dipengaruhi oleh uang atau hubungan tertentu, yang terancam bukan hanya integritas pejabat kampus, tetapi juga prinsip meritokrasi.

Calon mahasiswa yang belajar bertahun-tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri membutuhkan kepastian bahwa proses seleksi berlangsung adil.

Orang tua juga membutuhkan keyakinan bahwa uang yang mereka keluarkan kepada perguruan tinggi merupakan biaya resmi yang transparan, bukan pembayaran melalui jalur informal.

Sedangkan universitas membutuhkan kepercayaan publik sebagai modal utama untuk menjalankan fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Perkara Masih Berjalan

Hingga 25 Agustus 2026, enam tersangka masih menjalani penahanan awal KPK. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026.

KPK juga masih melakukan penyidikan dengan memeriksa dokumen, barang bukti elektronik, aliran uang dan hubungan antara para pihak.

Karena proses hukum belum selesai, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Namun, bagi dunia pendidikan tinggi, kasus Unsoed telah memberikan satu pesan yang sulit diabaikan: transparansi penerimaan mahasiswa bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari integritas perguruan tinggi.

Ketika kursi pendidikan diduga dikaitkan dengan transaksi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan kepercayaan terhadap sistem.

Dan ketika kepercayaan itu runtuh, pekerjaan paling besar setelah proses penegakan hukum bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan sistem yang sama tidak memberi ruang bagi praktik serupa untuk terulang kembali.

Catatan Redaksi: Artikel ini menggunakan informasi yang tersedia hingga 25 Agustus 2026. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap mengacu pada konstruksi penyidikan KPK dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Post a Comment