Medan, 23 Juli 2026
Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas absennya Pemerintah Kota Medan dalam menyelenggarakan atau memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, padahal Kota Medan telah menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya.
Ketua FORMASSU, Ariffani, SH., MH, didampingi Sekretaris Umum Rafdinal, S.Sos., MAP, menilai bahwa tidak adanya peringatan Hari Anak Nasional merupakan sinyal buruk terhadap komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memenuhi hak-hak anak.
"Kami sangat prihatin. Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak. Ketidakhadiran komitmen tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam mengimplementasikan predikat Kota Layak Anak yang telah disandangnya," tegas Ariffani.
FORMASSU menilai bahwa Pemerintah Kota Medan telah memiliki berbagai instrumen hukum dan kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak serta perlindungan anak. Namun apabila momentum penting seperti Hari Anak Nasional justru diabaikan, maka seluruh regulasi tersebut berpotensi dipandang sebagai komitmen administratif semata, bukan komitmen nyata yang diwujudkan dalam tindakan.
Lebih lanjut, FORMASSU menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana menjadi visi nasional Presiden Prabowo Subianto, hanya dapat diwujudkan apabila perlindungan, pemenuhan hak, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak ditempatkan sebagai prioritas utama.
"Kami menilai kondisi ini tidak selaras dengan semangat pembangunan generasi emas Indonesia. Anak adalah investasi bangsa. Mengabaikan momentum Hari Anak Nasional berarti mengurangi ruang penghormatan terhadap hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa," ujar Rafdinal.
FORMASSU mendesak Pemerintah Kota Medan agar:
Menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tidak terselenggaranya peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan Kota Layak Anak.
Memastikan seluruh kebijakan perlindungan anak benar-benar diwujudkan dalam program nyata, bukan hanya sebatas regulasi dan predikat administratif.
Menjadikan pemenuhan hak anak sebagai prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.
FORMASSU berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi bersama agar perlindungan anak tidak berhenti pada slogan, penghargaan, maupun dokumen kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak di Kota Medan.
M78

Posting Komentar