Langkat, Sumatera Utara – Keberadaan sebuah peternakan burung puyuh yang diperkirakan berkapasitas sekitar 2.000 ekor di Dusun IIA, Desa Sambirejo, Pasar IV Tembong, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian warga sekitar. Selain mempertanyakan aspek legalitas usaha yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di kawasan permukiman, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa bau tidak sedap dan meningkatnya populasi lalat yang dinilai mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.

Permasalahan tersebut dilaporkan oleh warga setempat, Muhammad Faisal, kepada pemerintah desa dan telah beberapa kali dibahas melalui forum mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, pihak pengelola peternakan, serta masyarakat sekitar.

Mediasi Belum Menghasilkan Kepastian

Mediasi awal yang digelar pada Rabu malam, 17 Juni, dipimpin Kepala Dusun IIA, Supirman, belum menghasilkan keputusan yang dapat menjawab tuntutan warga terkait legalitas usaha maupun penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pertemuan kemudian dilanjutkan di Kantor Desa Sambirejo yang dipimpin Kepala Desa Jefri Wahyudi. Dalam forum tersebut, warga meminta kejelasan mengenai dokumen perizinan usaha peternakan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di tengah kawasan permukiman.

Menurut keterangan yang berkembang dalam musyawarah tersebut, pihak pengelola peternakan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang diminta. Kepala Desa kemudian meminta waktu untuk melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hasil Peninjauan Lapangan

Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan pemerintah desa, sumber bau tidak sedap dan meningkatnya populasi lalat diduga berasal dari tumpukan kotoran ternak yang dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan.

Pemerintah desa selanjutnya mengimbau pengelola usaha agar memperbaiki pengelolaan limbah peternakan, termasuk melakukan penutupan tumpukan kotoran dengan terpal atau metode lain yang lebih higienis guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Warga Minta Kepastian Hukum

Pelapor, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan untuk menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan di lingkungan permukiman memenuhi ketentuan hukum dan tidak merugikan warga sekitar.

“Kami tidak menolak usaha masyarakat. Namun setiap usaha harus berjalan sesuai aturan dan memperhatikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman. Selama ini warga merasakan bau yang menyengat dan banyaknya lalat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Karena itu kami berharap ada kepastian dan penyelesaian yang jelas dari pihak terkait,” ujar Muhammad Faisal.

Faisal juga berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh aspek legalitas dan dampak lingkungan dari usaha tersebut.

LBH Perisai Keadilan Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi

Dalam keterangan terpisah, Ariffani, SH., MH., Direktur LBH Perisai Keadilan, menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha peternakan wajib memperhatikan ketentuan perizinan berusaha serta aspek perlindungan lingkungan hidup, terlebih apabila beroperasi di kawasan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Menurutnya, apabila benar usaha tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan atau menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan instansi berwenang.

“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apabila suatu kegiatan usaha menimbulkan gangguan lingkungan berupa pencemaran udara, bau menyengat, maupun berkembangnya vektor penyakit seperti lalat, maka hal tersebut wajib dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ariffani.

Ariffani menjelaskan bahwa ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, kata Ariffani, kegiatan usaha juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai kewajiban setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

“Jika terdapat kegiatan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan berusaha atau tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariffani menyebut bahwa usaha peternakan juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan penyelenggaraan usaha peternakan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan tata ruang wilayah.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Pemerintah desa, dinas terkait, dan instansi berwenang perlu memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Jika sudah memenuhi ketentuan, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terdapat pelanggaran, maka harus dilakukan pembenahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ariffani.

Menunggu Langkah Lanjutan

Masyarakat Desa Sambirejo saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah desa dan instansi terkait terkait hasil evaluasi terhadap keberadaan peternakan tersebut.

Warga berharap adanya solusi yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan kepastian mengenai legalitas usaha, pengelolaan limbah peternakan yang baik, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat, aman, dan nyaman.

— Selesai —

Post a Comment