Gaji bisa naik sampai Rp110 juta. Tapi rupanya, harga integritas di ruang sidang masih bisa jatuh lebih murah dari itu.

Di saat negara menaikkan tunjangan hakim hingga ratusan persen demi menjaga marwah peradilan, puluhan aparat justru terseret sanksi etik—seolah kesejahteraan tinggi tidak cukup untuk menahan godaan di dalam sistem yang seharusnya paling suci.

Pertanyaannya makin tajam: ini sekadar “oknum”, atau ada sesuatu yang lebih gelap dan sistemik di balik meja-meja hakim yang selama ini kita anggap tak tersentuh?

MEDAN [PUKImakNews] -- Di saat gaji hakim di Indonesia menembus angka fantastis hingga lebih dari Rp100 juta per bulan, kabar dari ruang-ruang peradilan justru menghadirkan nada yang berbeda: puluhan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin hanya dalam waktu satu bulan. Di balik angka kesejahteraan yang naik tajam, muncul pertanyaan yang tak sederhana—apakah integritas ikut naik, atau justru sebaliknya?

Data dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 menunjukkan sepanjang April 2026, sebanyak 28 aparatur peradilan dikenai sanksi. Mereka terdiri dari hakim, hakim ad hoc, panitera, hingga panitera pengganti.

Angka itu bukan sekadar statistik. Ia seperti alarm yang berbunyi pelan tapi konsisten: ada yang tidak selesai di tubuh peradilan Indonesia.

Ketika Sanksi Menumpuk, Sistem Ikut Dipertanyakan

Dalam satu bulan saja, rincian sanksi itu mencakup 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta 2 aparatur kepaniteraan. Jenis hukumannya pun beragam: 4 berat, 7 sedang, dan 17 ringan.

Jika ditarik lebih jauh, sepanjang 2026 total sanksi sudah mencapai 37 kasus, dengan 10 di antaranya kategori berat. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya soal disiplin administratif, tetapi juga menyentuh hal yang lebih sensitif: pelanggaran kode etik, dugaan ketidakprofesionalan, hingga potensi gangguan terhadap independensi peradilan.

Di satu sisi, ini bisa dibaca sebagai keberhasilan pengawasan internal yang makin aktif. Namun di sisi lain, angka ini justru membuka ruang kegelisahan baru: mengapa pelanggaran tetap tinggi meski sistem pengawasan terus diperkuat?

Medan dan Potret Kecil dari Masalah Besar

Salah satu titik sorotan datang dari Pengadilan Negeri Medan, yang mencatat tujuh hakim dan satu panitera pengganti terkena sanksi disiplin.

Salah satunya adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial berinisial Dr. DR. M A G P H G, S.Kom., S.H., M.H., yang dijatuhi hukuman sedang berupa non-palu selama enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan, disertai penghentian tunjangan jabatan serta teguran tertulis.

Kasus ini terkait pelanggaran prinsip dasar dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim—khususnya soal keadilan dan disiplin. Dua hal yang seharusnya menjadi napas utama setiap putusan pengadilan.

Namun ketika pelanggaran terjadi di ruang yang seharusnya paling dijaga integritasnya, kepercayaan publik ikut terguncang.

Paradoks Besar: Gaji Naik, Masalah Tak Selesai

Yang membuat situasi ini semakin kompleks adalah konteks kesejahteraan hakim yang justru sedang berada di titik tertinggi dalam sejarah.

Melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen. Hakim tingkat awal kini bisa menerima sekitar Rp46,7 juta per bulan, sementara level banding dapat mencapai Rp110,5 juta.

Tidak berhenti di situ, hakim ad hoc juga menikmati kenaikan signifikan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026, dengan tunjangan kehormatan mencapai sekitar Rp49,3 juta per bulan, lengkap dengan fasilitas tambahan.

Secara teori, peningkatan ini ditujukan untuk memperkuat independensi hakim dan menutup celah penyimpangan. Namun realitas menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak sesederhana soal angka di slip gaji.

Ada faktor lain yang lebih dalam: budaya kerja, sistem rekrutmen, pengawasan yang konsisten, hingga keberanian menegakkan sanksi tanpa pandang bulu.

Publik Mulai Bertanya: Cukupkah Sanksi Internal?

Di tengah situasi ini, suara publik dan masyarakat sipil mulai menguat. Mereka menilai bahwa penanganan pelanggaran tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.

Sejumlah pihak mendorong keterlibatan lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta DPR RI khususnya Komisi III untuk masuk lebih jauh mengawasi dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana.

Bahkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga didorong untuk ikut menelusuri jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Tanpa langkah lanjutan, kekhawatiran yang muncul cukup jelas: sanksi bisa berubah menjadi rutinitas administratif yang tidak memberikan efek jera.

Di Titik Kritis Kepercayaan Publik

Di atas kertas, langkah Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa sistem pengawasan bekerja. Namun di lapangan, fakta bahwa pelanggaran masih terus muncul membuat publik bertanya-tanya: seberapa dalam masalah ini sebenarnya?

Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Ketika benteng itu retak—sekecil apa pun—yang ikut terdampak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Menunggu Jawaban yang Lebih Besar

Fenomena ini menyisakan satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah ini awal dari pembersihan besar-besaran di tubuh peradilan, atau hanya permukaan dari masalah yang selama ini tersembunyi rapi?

Jawaban dari pertanyaan itu tidak hanya akan menentukan masa depan lembaga peradilan, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dan di titik inilah, keadilan tidak lagi sekadar soal putusan di ruang sidang—tetapi soal apakah sistemnya masih layak dipercaya atau tidak. [red]

Post a Comment