MEDAN [PukiMAKNews] - Universitas Isalam Sumatera Utara (UISU) digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh seorang ibu yang asetnya telah dijadikan sita jaminan oleh UISU dalam gugatannya. Atas perbuatan tersebut, UISU diminta membayar ganti kerugian materiil dan immateriil senilai total Rp 10,7 miliar rupiah dan mangangkat kembali Sita Jaminan yang sudah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan pertanggal 10 Mai 2022 dengan Register Perkara Nomor 371/Pdt.Bth/2022/PN.Mdn.
Dalam pokok perkara secara rinci kami jelaskan, bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh UISU selaku Terlawan/Tergugat adalah karena menjadikan Aset milik Klien kami yang nota bene seorang ibu rumahtangga menjadi Objek Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), padahal senyata-nyatanya Objek tersebut secara de fakto dan de jure adalah milik klien kami, bukan milik seseorang yang digugat oleh UISU. Dengan demikian, klien kami merasa dirugikan dan meminta majelis hakim nantinya untuk menetapkan Mengangkat Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan pada Aseet milik klien kami dan batal demi hukum, demikian kata Adv. Ariffani, SH selaku Managing Partners dan Kuasa Hukum pada Kantor Hukum PERISAI KEADILAN.
Gugatan Perlawanan ditujukan pada Prof Ismet Danial, NST, DRG, PHD, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara berdasarkan Akta Notaris Mardjunisjah, SH No. 08 Tanggal 23 Januari 2019, yang berkedudukan di gedung Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara beralamat di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, dan Prof. Dr. Ir. H. Zainuddin yang kita ketahui bersama saat ini sedang berseteru di Pengadilan Negeri Medan;
Adapun dasar dan alasan-alasan diajukan gugatan perlawana ini mengacu pada Pasal 206 ayat (6) Rbg (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura) yang berbunyi : "Perlawanan, juga yang datang dari pihak ketiga, berdasarkan hak milk yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan putusan, juga semua sengketa mengenai upaya-upaya paksa yang diperintahkan, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum di mana dilakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan keputusan hakim. Pasal 195 ayat (6) (Herzien Inlandsch Reglement) yang berbunyi: "Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Tugas Bagi Peradilan yang memberikan ketentuan pedoman sebagai berikut: " Perlawanan pihak ketiga / derden verzet, berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapatd iajukan karena alasan "kepemilikan" (HM, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah)";
Hal mana bersesuaian sebagaimana yang dimaksud dengan :Yurisprudensi MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. 306 K/ Sip/1962 tanggal 31 Oktober 1962 : “ Perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita convervatoir ini belum disahkan (van waarde verklaard) dan Yurisprudensi MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. 735 K/ Sip/1970 tanggal 19 Februari 1972:“Seseorang yang tidak mempunyai sangkut paut dengan perkara perdata yang sedang diperiksa di pengadilan, yang kemudian ia mengajukan perlawanan (verzet) atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap tanah miliknya, maka verzet tersebut harus diperiksa dan bila verzet tersebut benar terbukti, maka sita jaminan harus segera dicabut ”
Dalam kasus ini Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di jalan. Gurilla No.137, Kelurahan Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, yang kemudian oleh UISU dijadikan objek Sita Jaminan dalam perkara gugatanya dengan pihak lain, dengan Nomor perkara 569/Pdt.G/2021/PN.Mdn, dan oleh Majelis Hakim Perkara 569/Pdt.G/2021/PN.Mdn pada Pengadilan Negeri Medan telah mengabulkan sita jaminan tersebut berdasarkan Penetapan Sita Jaminan dalam Perkara Nomor: 569/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 02 Maret 2022;
Permasalahan hukum ini bermula, ketika klien kami berkeberatan terhadap Penetapan Sita Jaminan dalam PerkaraNomor: 569/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 02 Maret 2022 di jalan. Gurilla No.137, Kelurahan Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Akibat perbuatan yang dilakukan/dimohonkan UISU tersebut, telah menimbulkan kerugian materil yang sangat nyata bagi klien kami, harus mengeluarkan biaya-biaya/anggaran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang jumlahnya mencapai Rp. 700.000.000,-, (tujuh ratus juta rupiah). Selain kerugian Materil Perbuatan UISU, juga menimbulkan kerugian moril/Immateril karena mencoreng nama baik Klien kami, menimbulkan rasa malu pada keluarga, masyarakat sekitarnya umumnya para kerabat yang dikenal sebagai warga yang baik dan dihormati, yang nilainya dinilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), ujar Ariffani didampingi Zoelfikar, SH dan Sofyan Syahputra, SH
Selain ganti rugi, dalam Gugatan ini Klian kami meminta agar UISU membayar uang paksa atau dwangsom kepada Klien kami senilai Rp 1 juta setiap harinya jika UISU gagal mematuhi atau tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan nantinya setelah diputuskan Majelis Hakim. Klien Kami juga meminta agar Maelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam gugatan ini terhadap tanah beserta bangunan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang terletak di jalan Sisinga mangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Kota Medan, adalah sah dan berharga. [*red]
Posting Komentar